top of page
Cari

Moratorium: Apakah akan Menyelamatkan Indonesia dari Deforestasi?

To read the article in English, please click here.


Pada 20 Mei 2011, pemerintah Indonesia resmi merilis Instruksi Presiden No. 10/2011, yang menetapkan rencana pemerintah untuk dua tahun moratorium deforestasi [1]. Ini adalah bagian dari perjanjian yang lebih besar dengan Norwegia untuk membantu mengurangi laju deforestasi Indonesia dan hasil emisi karbon. Sebagai bagian dari perjanjian ini, Norwegia berjanji untuk memberikan Indonesia bantuan ekonomi hingga $ 1 Miliar USD [2].


Seekor ibu dan bayi orangutan berpelukan diatas sebuah pohon di hutan.
Moratorium melindungi sekitar 65 juta hektar "hutan primer alami".

Foto oleh Čeština [6]


Kritik Terhadap Moratorium

Moratorium ini dijanjikan untuk menghentikan penerbitan izin pengembangan lahan baru di dalam area yang dijelaskan. Jumlah wilayah yang dicakup adalah seluruh Indonesia sekitar 21 juta hektar lahan gambut, serta sekitar 44 juta hektar “Hutan Utama Alami”. Meskipun ini adalah istilah yang agak tidak jelas karena tidak memiliki definisi legal, istilah ini dianggap mengacu ke hutan yang tidak tersentuh, tidak terkelola, dan tidak terganggu [1]


Meskipun demikian, moratorium ini mendapat kritik keras dari kelompok bisnis dan lingkungan.


Dari segi bisnis, industri kelapa sawit sangat kritis terhadap proposal tersebut. Mereka menyatakan kekhawatiran bahwa moratorium akan memaksa mereka untuk mengurangi tingkat ekspansi tahunan dari sekitar 350.000 hektar perkebunan baru per tahun menjadi 200.000, menyebabkan penurunan ekonomi yang lalu meningkatkan masalah kemiskinan dan kelaparan di Indonesia [3].


Sementara itu, kelompok-kelompok lingkungan hidup, seperti biasa memiliki pandangan berlawanan dengan para produsen kelapa sawit dengan menyatakan bahwa mereka tidak percaya rencana tersebut cukup matang. Untuk satu, diperkirakan 35 juta hektar hutan sekunder (hutan yang telah direboisasi setelah penebangan), tidak termasuk dalam moratorium, menjadikan mereka rentan terhadap ekspansi. Selanjutnya, dari sekitar 60-65 juta hektar kawasan lindung, sekitar 38 juta sudah dilindungi oleh undang-undang sebelumnya, sehingga total luas hutan dan lahan gambut yang baru dilindungi menjadi hanya sekitar 22,5 juta hektar [2].


Moratorium menghadapi tentangan dari perusahaan-perusahaan dan juga para pencinta lingkungan.

Foto oleh Reza Septian [7]


Terlalu Banyak Pengecualian

Ada juga beberapa pengecualian yang dimasukkan ke dalam dokumen. Misalnya, beberapa industri utama seperti pertambangan dan produksi beras akan dibebaskan dari hukum ini [2]. Yang paling penting, izin yang dikeluarkan dalam kawasan lindung sebelum dimulainya moratorium tidak akan kehilangan validitasnya. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera memberikan banyak izin kepada produsen minyak sawit untuk tidak melakukan moratorium [4]. Kekhawatiran ini ditindaklanjuti oleh fakta bahwa pemerintah Indonesia juga mengumumkan pada 2011 bahwa mereka berencana menggandakan produksi minyak sawit pada tahun 2020, yang saat ini sedang mereka usahakan [5].


Tidak mengherankan, berita ini dengan cepat menjadi umum bahwa KLHK telah memberikan izin kepada perusahaan kelapa sawit untuk sekitar 3 juta hektar lahan yang dilindungi. Hal ini terjadi walaupun industri kelapa sawit hanya membutuhkan sekitar 1 juta hektar dalam dua tahun untuk memenuhi pertumbuhan yang diharapkan, melindungi industri untuk jangka waktu di luar akhir moratorium dua tahun kemudian [4].

 
 

Kritik lain yang ditujukan ke moratorium ini adalah kurangnya kepercayaan pada kemampuan pemerintah untuk menegakkan undang-undang tentang pengelolaan hutan. Seperti yang dibahas di sini, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memutuskan penggunaan hutan di provinsi mereka. Ini membukakan pintu untuk korupsi yang semakin merajalela ketika menyangkut distribusi izin kehutanan lokal. Karena alasan ini, banyak kelompok lingkungan yang melihat moratorium lebih sebagai langkah simbolik daripada upaya bersama untuk mengekang deforestasi. Lingkup yang sangat terbatas hanya dalam dua tahun juga tidak diterima secara positif.


Harapan untuk Lahan Gambut

Walaupun begitu, yang dipuji adalah kefokusan melindungi lahan gambut negara. Karena vegetasi ini memiliki konsentrasi karbon yang sangat tinggi, para pecinta lingkungan bereaksi positif terhadap pemerintah yang menempatkan moratorium pada semua lahan gambut di negara ini [2].


Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa walaupun beberapa pihak secara hati-hati optimis tentang nilai moratorium, tetapi secara umum masih dilihat terlalu lemah dan tidak ambisius saat deforestasi sudah menjadi masalah lingkungan yang paling mendesak di Indonesia.


 

Ingin tahu apa yang terjadi dengan moratorium baru-baru ini?


Sumber:

Foto:

0 komentar
bottom of page