Indonesia akhirnya menyatakan perang terhadap polusi plastik.
Sumber: Rachel Ochoa [11]
To read this in English, click here
Jakarta — Indonesia berupaya mengurangi sampah plastik di laut sampai 70% pada tahun 2025 dan bebas sampah plastik di tahun 2040 melalui transisi ke ekonomi sirkular untuk plastik [1].
Keputusan ini diambil mengingat kondisi polusi sampah plastik di Indonesia yang tidak kunjung baik. Menurut penelitian, Indonesia merupakan negara penghasil sampah plastik ke laut terbesar di dunia setelah China [2].
Apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia?
Agar dapat mewujudkan Indonesia bebas polusi plastik pada tahun 2040, berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir ini. Salah satunya adalah mengurangi atau mensubstitusi penggunaan plastik, seperti berkoordinasi dengan pelaku bisnis untuk mengubah citra binis serta mengganti plastik dengan produk alternatif yang lebih ramah lingkungan [3].
Sebagai bukti adalah dalam beberapa tahun terakhir ini, Pemerintah Indonesia telah membentuk kemitraan dengan sejumlah perusahaan ternama untuk mengurangi penggunaan plastik yang dapat dihindari dari rantai pasokannya, seperti dengan Nestlé dan kemitraan ini mulai membuahkan hasil [4].
Pada bulan Oktober lalu, Nestlé meluncurkan produk berupa sedotan kertas untuk minuman kemasan, Nescafé Ready-To-Drink. Keputusan ini merupakan salah satu bukti komitmen Nestlé untuk menggunakan kemasan yang dapat didaur ulang 100% pada tahun 2025. Pada kesempatan yang sama, Milo juga meluncurkan penggunaan gelas kertas untuk menyajikan minuman Milo dingin dalam setiap kegiatan olahraga yang disponsori [5].
Tetapi, langkah yang paling signifikan yang telah diambil oleh Pemerintah adalah menetapkan peraturan yang melarang penggunaan plasik sekali pakai di sejumlah kota-kota besar, seperti Banjarmasin, Balikpapan, Bogor, Denpasar dan Jakarta dua minggu lalu.
Sumber: cottonbro [12]
Mulai 1 Juli 2020, penggunaan kantong plastik sekali pakai resmi dilarang di Jakarta. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Pusat pembelanjaan, pasar swalayan hingga pasar tradisional di Jakarta wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan [6].
Para pelanggar akan dikenakan sejumlah sanksi secara berjenjang, di awali Surat Teguran sebanyak tiga kali. Apabila masih tidak mengindahkan Surat Teguran tertulis ketiga, maka pengelola akan dikenakan denda. Denda tersebut akan berlakukan secara bertahap, mulai dari Rp. 5.000.000,00 hingga sampai dengan Rp. 25.000.000,00. Masa pembayaran denda berjangka waktu sampai dengan 5 (lima) minggu dan apabila tidak melakukan pembayaran denda tersebut maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Walaupun peraturan tersebut terbukti efektif mengurangi penggunaan kantong plastik di pasar swalayan di kota Banjarmasin dan Denpasar, pasar tradisional dan pedagang kaki lima kesulitan menerapkan peraturan tersebut [7,8]. A. A. Ngurah Oka Sutha Diana, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, mengakui bahwa tidak banyak yang bisa dilakukan dan pasar tradisional serta pedagang kaki lima harus mencari solusi mandiri [9].
Terlebih daripada itu, ada miskonsepsi berkaitan dengan penggunaan kantong belanja rumah yang dicap lebih ramah lingkungan
Penelitan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Denmark di tahun 2018 menyimpulkan bahwa tas belanja dengan bahan polypropelene harus digunakan sebanyak 37 kali pakai untuk mengimbangi dampak lingkungan yang muncul dari proses pembuatannya. Selain polypropelene, ada juga tas belanja dari kertas yang dapat di gunakan sebanyak 43 kali pakai, sedangkan yang terbuat dari katun dapat digunakan sebanyak 7,100 kali pakai! [10].
Artinya: Larangan akan penggunaan kantong plastik sukses untuk mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik, namun demikian masih ada beberapa hal yang harus dikaji ulang antara lain himbauan kepada konsumen untuk juga menggunakan kantong belanja rumah tidak sekali pakai melainkan berulang kali pemakaian.
Kolaborasi adalah kunci untuk mengalahkan polusi plastik di Indonesia
Sumber: Markus Spiske [13]
Semua lapisan masyarakat, baik itu Pemerintah, industri dan konsumen harus bekerjasama agar Indonesia dapat bebas polusi plastik.
Sebagai contoh adalah Pemerintah tentunya harus mulai dengan memperbaiki sistem penanganan sampah. Terlebih dari itu, Pemerintah dan industri harus bekerjasama mengubah rantai pasokan sehingga lebih berkelanjutan, andaipun Pemerintah sudah melakukan tersebut, penting juga untuk melibatkan usaha kecil menengah karena hal tersebut dapat merangkai suatu model bisnis yang berkelanjutan dan mungkin saja tercetus inovasi dalam hal penanganan sampah.
Selanjutnya, Pemerintah juga harus menerapkan peraturan larangan penggunaan plastik sekali pakai ke tingkat Nasional agar kedua target di atas dapat tercapai. Peraturan ini harus juga diikuti dengan penegakan hukum dan sanksi agar Peraturan ini ditaati oleh masyarakat.
Bagi para konsumen, Peraturan tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai harus dilihat sebagai kesempatan agar kita lebih sadar dan bertanggungjawab atas apa yang kita beli, apa yang kita pakai dan bagaimana kita membuang barang yang tidak terpakai. Jauh lebih efektif apabila kita mulai berinvestasi pada barang pakai ulang misalnya botol minum, sedotan bambu dan lain-lain. Dengan begitu, masyarakat dapat berperan aktif membantu Pemerintah Indonesia meraih status bebas polusi plastik pada tahun 2040 sebagaimana yang telah ditetapkan.
Sebagai penutup, Pemerintah Indonesia sebaiknya juga bekerjasama dengan organisasi lingkungan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak negatif atas penggunaan plastik, terutama pada generasi muda. Hal ini dapat dilakukan dengan cara adanya diskusi-diskusi tentang masalah terkait di sekolah, membangun zero-waste workshop dan dengan penyelenggaraan acara beach clean up agar generasi muda terinspirasi untuk ikut serta dalam mengambil tindakan untuk lingkungan dalam hal ini sampah plastik.
Adalah kenyataan bahwa gaya hidup kita tidak menjanjikan masa depan yang indah. Artinya, kita harus berbuat sesuatu mulai sekarang meskipun dari hal paling yang sederhana. Ayo kita bangun gerakan melawan kantong plastik sekali pakai bergaung lebih besar sehingga Pemerintah dan industri lebih terdorong untuk membuat keputusan yang lebih ramah lingkungan ke depannya.
Mari kita tinggalkan dunia lebih baik daripada yang kita temukan.
Plastik manakah yang dapat didaur ulang? Apa yang dimaksud dengan bioplastik? Apa arti dari angka yang ada di kontainer plastik? Cari tahu jawabannya di FORUM kami!
Sumber:
[1] https://www.weforum.org/agenda/2020/01/here-s-how-indonesia-plans-to-tackle-its-plastic-pollution-challenge/
[4] https://jakartaglobe.id/news/govt-encourages-more-partnerships-with-private-sector-to-reduce-plastic-waste/
[5] https://www.thejakartapost.com/adv/2019/10/03/nestle-launches-paper-straws-cups-to-curb-plastic-use.html
[6] https://www.thestar.com.my/news/regional/2020/01/09/jakartans-welcome-single-use-plastic-bag-ban
[7] https://kalsel.antaranews.com/berita/65692/banjarmasin-prevents-52-million-plastic-bags-use-each-month
[8] https://www.scmp.com/lifestyle/travel-leisure/article/3036927/bali-ban-single-use-plastics-widely-ignored-small
[9] https://www.scmp.com/lifestyle/travel-leisure/article/3036927/bali-ban-single-use-plastics-widely-ignored-small
Foto:
#lingkungan #indonesia #plastik #sampahplastik
Comments