Jakarta - Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, telah resmi menandatangani peraturan untuk melarang penggunaan plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat di Jakarta selaku meningkatnya polusi limbah plastik di Indonesia. Andono Warih, Kepala Dinas Lingkungan Jakarta, menyatakan Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019 (Pergub 142/2019) akan efektif pada 1 Juli 2019.
Berikut isi peraturan tersebut:
Pasal 5
Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat Wajib Menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang untuk menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.
Peraturan ini tidak hanya melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai tetapi juga memaksa untuk mengedukasi konsumen tentang dampak lingkungan dari penggunaan plastik yang tidak dapat didaur ulang. Peraturan seperti ini telah diterapkan di Bali, dimana penggunaan sedotan plastik dan styrofoam juga dilarang (Pergub 97/2018).
Peraturan ini meminta produsen, vendor, dan juga konsumen untuk kesadaran mereka terhadap isu lingkungan terkait penggunaan plastik. Walaupun ini adalah langkah yang besar untuk Indonesia dalam mengatasi polusi limbah plastik, banyak yang skeptis terhadap implementasi dan keefektivitasan peraturan tersebut. Banyak yang merujuk kepada kelemahan peraturan Bali, yang telah diimplementasikan lebih dari setahun, namun tampaknya masih tidak efektif untuk vendor-vendor kecil yang tidak resmi.
Kritik ini berlanjut ke kemampuan peraturan Jakarta untuk implementasinya di Pasar Rakyat sekitar Jakarta yang menargetkan konsumen berpendapatan rendah dan kurangnya inisiatif pemerintah untuk memberikan subsidi untuk pengganti plastik. Tetapi, tidak dapat disangkal bahwa ada lebih banyak perhatian terhadap isu ini dan ada harapan besar untuk lebih banyak aksi pemerintah untuk permasalahan lingkungan Indonesia.
コメント