top of page
Cari

#PROJECTPLANETTALKS: Omnibus Law: Apakah Mengancam Lingkungan Kita? Bersama dengan Syarifah Reihana


Sumber: Tingey Injury Law Firm [1]


To read this article in English, click here!


Selama beberapa minggu terakhir, Omnibus Law semakin populer, tetapi seberapa banyak yang Anda ketahui tentang RUU kontroversial tersebut dan pengaruhnya terhadap masa depan lingkungan kita?


Minggu lalu, kami mengundang Syarifah Reihana, pengacara dan salah satu pendiri Uncovering Indonesia ke IG Live kami dengan harapan dapat menjelaskan lebih banyak tentang masalah ini. Berikut ringkasannya.


Apa itu Omnibus Law? Mengapa itu dibuat?


Berasal dari kata Latin yang berarti "untuk, dengan atau dari segala sesuatu", omnibus law adalah hukum tunggal yang mencakup berbagai hal.


Menanggapi rendahnya investasi Indonesia karena banyaknya inefisiensi, pemerintah memperkenalkan RUU Cipta Kerja tahun lalu dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan investasi dalam negeri asing (FDI), dan memotong birokrasi untuk memudahkan orang dalam berbisnis di Indonesia.


Ada apa dengan proses penyusunan Omnibus Law?


Awal bulan ini, ribuan pengunjuk rasa berunjuk rasa di jalan, menuntut pemerintah untuk mencabut undang-undang tersebut, dengan alasan bahwa itu akan merugikan pekerja dan lingkungan dalam jangka panjang.


Bahkan ada yang menyatakan bahwa RUU tersebut mengandung substansi yang kurang pembahasan dan proses pembuatan undang-undang sendiri “cacat” akibat kurangnya transparansi dan partisipasi publik.


Apakah AMDAL itu? Apa tujuan AMDAL?

Sumber: Oskari Manninen [2]


Analisis Manajemen Dampak Lingkungan (AMDAL) menilai dampak lingkungan dari kegiatan bisnis tertentu, terutama bisnis yang mengeksploitasi sumber daya alam dan mengubah bentuk lingkungan.


Sederhananya, AMDAL memastikan bahwa bisnis di Indonesia berjalan secara berkelanjutan dan aman tanpa merusak lingkungan.


Namun, Omnibus Law menghilangkan kekuasaan pihak-pihak tertentu untuk dilibatkan dalam proses pembentukan dan evaluasi AMDAL. Menurut undang-undang, hanya mereka yang “terkena dampak langsung” yang sekarang memiliki suara, oleh karena itu tidak termasuk ahli lingkungan, ahli, dan opini publik lainnya.


Lebih penting lagi, hal ini juga dapat melemahkan tujuan AMDAL karena tidak adanya suara dari para ahli maupun aktivis juga dapat menyebabkan penurunan kualitas analisis dari dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan.


Apa implikasi Omnibus Law terhadap Izin Lingkungan? Bagaimana hal itu mempengaruhi pemantauan, pengelolaan, dan pencegahan kejahatan lingkungan?


Izin Lingkungan adalah izin lingkungan yang dibutuhkan oleh bisnis untuk beroperasi di Indonesia, tetapi Omnibus Law telah mengubahnya menjadi Persetujuan Lingkungan, yang dianggap lebih sederhana untuk diperoleh. Tersirat pula bahwa akan ada konsekuensi yang lebih ringan bagi perusahaan yang melakukan tindak pidana lingkungan.


Apakah Omnibus Law menghapus asas Tanggungjawab mutlak dalam UU Lingkungan Hidup (UU 32/2009 tentang Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)?


Tanggung jawab mutlak adalah standar tanggung jawab dimana seseorang atau perusahaan akan bertanggung jawab secara hukum atas konsekuensi dari suatu aktivitas bahkan tanpa harus membuktikan "niat".


Ini juga berfokus pada bagaimana perusahaan mengelola dan menyimpan bahan berbahaya dan aktivitas lain yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Dengan kata lain, perusahaan yang aktivitasnya menyebabkan beberapa bentuk kerusakan lingkungan harus bertanggung jawab dan bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, terlepas dari apakah itu "dimaksudkan" atau "kecelakaan" atau tidak.


Namun, terjadi perubahan pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyiratkan penghapusan konsep kewajiban ketat. Ini sangat berbahaya mengingat betapa sulitnya membuktikan kejahatan lingkungan dan hal ini menyisakan ruang bagi perusahaan yang melanggar untuk lepas dari tanggung jawab.


Apa yang dapat dilakukan individu untuk menyuarakan masalah ini, atau mencegah hal seperti ini terjadi lagi di masa mendatang?

Sumber: Markus Spiske [3]

  1. Baca dan pelajari hukum itu sendiri, bentuk opini kalian, tetapi jangan abaikan alasan mengapa pemerintah membuat keputusan tertentu.

  2. Verifikasi berita untuk menghindari kesalahan informasi.

  3. Lakukan apa yang kalian bisa untuk menyuarakan keprihatinan kalian dan tingkatkan kesadaran di antara teman-teman kalian.

  4. Lakukan penelitian kalian dan pilih perwakilan yang mencerminkan nilai-nilai kalian dan percaya dalam melindungi lingkungan kita.


 

Ada yang hal yang ingin kami tulis? Beri tahu kami DI SINI

 

Foto:


0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page