For the article in English, click here.
Melihat Lebih Dekat Larangan Impor Pakaian Bekas di Indonesia
Indonesia telah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi industri garmen lokal dan mengurangi masalah kesehatan dan keselamatan yang diakibatkan oleh impor pakaian bekas. Menurut Bulletin Statistik Perdagangan Luar Negeri untuk Desember 2022, berat total pakaian bekas yang diimpor mencapai 26.224 kg, dengan nilai sebesar 272.146 USD sepanjang tahun 2022 [1].
Indonesia telah secara aktif menegakkan larangan ini, mengakibatkan penurunan berat impor pakaian bekas sebesar 90% pada bulan Januari 2023 dibandingkan dengan Desember 2022 [2]. Pada Maret 2023, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memimpin pembakaran 7.363 bal pakaian bekas yang diimpor secara ilegal [3]. Meskipun membakar pakaian bekas tersebut dapat mengurangi masalah limbah tekstil, namun hal itu dapat melepaskan polutan berbahaya dan berpotensi berkontribusi pada polusi udara yang membahayakan kesehatan manusia. Walau larangan ini telah membatasi ketersediaan pakaian bekas impor yang terjangkau, langkah pemerintah tersebut diharapkan akan meningkatkan permintaan untuk pakaian buatan lokal dan meningkatkan peluang thrifting untuk produk lokal, sehingga akan berkontribusi pada ekonomi sirkular.
Pembakaran pakaian bekas yang diimpor secara ilegal
Sumber: Kemendag RI [3]
Selain itu, larangan ini telah membantu pemerintah dalam menangani masalah limbah tekstil di negara ini. Thrifting impor juga berkontribusi pada limbah tekstil dan polusi mikrofiber jika tidak dikelola dengan baik. Karena tingkat daur ulang limbah tekstil yang rendah, yaitu hanya sekitar 15% [4], pakaian impor yang tidak terjual di toko thrift akhirnya berakhir di tempat pembuangan sampah. Mikrofiber dari limbah tekstil dapat mencemari lingkungan dan mengganggu ekosistem daratan karena ketika mikrofiber terdekomposisi, proses tersebut melepaskan gas metana. Metana adalah gas rumah kaca yang berkontribusi besar pada perubahan iklim [5]. Untuk menciptakan industri fashion yang lebih berkelanjutan, mendukung thrifting lokal, mengurangi permintaan produk fast fashion, dan mendorong penggunaan bahan biodegradable sangatlah penting.
Mengapa Thrifting Lokal Merupakan Ide Bagus di Indonesia?
Untuk menuju ke arah ekonomi sirkular, Indonesia harus mengeksplor manfaat thrifting lokal dan mendukung bisnis fashion lokal. Ada dua opsi untuk thrifting: thrifting lokal dan thrifting impor. Thrifting lokal adalah praktik membeli dan menjual pakaian bekas di dalam negeri [6]. Sementara thrifting impor adalah praktik mengimpor pakaian bekas dari negara lain untuk dijual di Indonesia. Pakaian bekas yang diimpor seringkali lebih murah daripada pakaian yang dibuat di dalam negeri, yang membuatnya lebih menarik untuk dibeli, tetapi praktik thrifting impor telah terbukti memiliki dampak negatif pada lingkungan dan mempengaruhi usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia.
Permintaan yang tinggi untuk thrifting impor dapat mengurangi pasar untuk produk lokal. Ini bisa menyebabkan UKM lokal gulung tikar dan kehilangan pekerjaan, yang berdampak negatif pada perekonomian. Selain itu, thrifting impor juga dapat berkontribusi pada konsumsi fast fashion. Pakaian bekas yang diimpor mungkin lebih rendah kualitasnya dan tidak akan bertahan lama, menyebabkan peningkatan pembuangan dan konsumsi pakaian.
Pasar barang bekas impor menawarkan harga rendah
Source: BBC [7]
Thrifting lokal, di sisi lain, mendorong ekonomi sirkular dengan menggunakan kembali pakaian lokal, mendukung bisnis lokal, dan mengurangi limbah tekstil [8]. Toko thrift lokal juga dapat menawarkan barang-barang unik yang tidak dapat ditemukan di toko pakaian besar. Hal ini memungkinkan komunitas lokal untuk menghasilkan pendapatan dan mengurangi jejak ekologis mereka. Berbelanja di toko thrift lokal tidak hanya menghemat uang, tetapi juga mendukung ekonomi sirkular dan menyediakan barang-barang yang unik dan personal.
Sumber-sumber:
[1] Direktorat Statistik Distribusi. “Buletin Statistik Perdagangan Luar Negeri Impor Desember 2022.” Badan Pusat Statistik. BPS RI, 2023. https://www.bps.go.id/publication/2023/02/28/cd926a168faa77ca676ed5e0/buletin-statistik-perdagangan-luar-negeri-impor-desember-2022.html
[2] Direktorat Statistik Distribusi. “Buletin Statistik Perdagangan Luar Negeri Impor Januari 2023.” Badan Pusat Statistik. BPS RI, 2023. https://www.bps.go.id/publication/2023/02/28/cd926a168faa77ca676ed5e0/buletin-statistik-perdagangan-luar-negeri-impor-desember-2022.html
[3] Hakim, Arif Rahman. “Potret Mendag Zulkifli Hasan Bakar 7.363 Bal Baju Bekas Impor Ilegal ...” Kementerian Perdagangan RI, Maret 28, 2023. https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/potret-mendag-zulkifli-hasan-bakar-7363-bal-baju-bekas-impor-ilegal-nilainya-rp85-m.
[4] Stanescu, M.D. (2021) “State of the art of post-consumer textile waste upcycling to reach the zero waste milestone,” Environmental Science and Pollution Research, 28(12), h. 14253–14270. Tersedia di: https://doi.org/10.1007/s11356-021-12416-9.
[5] Leal Filho, W. et al. (2022) “An overview of the contribution of the textiles sector to climate change,” Frontiers in Environmental Science, 10. Tersedia di: https://doi.org/10.3389/fenvs.2022.973102.
[8] Persson, O. and Hinton, J.B. (2023) “Second-hand clothing markets and a just circular economy? exploring the role of business forms and Profit,” Journal of Cleaner Production, 390, h. 136139. Tersedia di: https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2023.136139.
Comments